yaitu perbedaan antara qoidahnya amal yang bisa sampai pada mayit dan qoidahnya amal yang tidak sampai pada mayit.
QURBAH yang dimaksud pengabekti (pendekatan diri) kepada Allah, atau ibadah itu ada 3 macam :
1. Qurbah yang pahalanya di sengker (ditahan) oleh Allah untuk hambanya. Hamba tidak diperbolehkan memindahkan Qurbah itu untuk orang lain seperti iman, jadi seumpama orang mau memberikan iman keppada familinya kafir yang sudah mati, supaya familinya itu masuk surga, dan dia saja yang masuk neraka itu TIDAK BOLEH.
2. Qurbahyang mana para ulama' sudah mufakat, kalau Allah taala memberikan idzinkepada hambanya memindah pahala qurbah itu kepada mayit,yaitu qurbah yang berupa pengeluaran uang seperti shodaqoh, dan memerdekakan budak.
3. Qurbah yang mana para ulama' persulayaan pendapat, apakah ada sengkeran dari Allah taala atau tidak pada perkara pemindahan pahala tersebut, seperti puasa, hajji, dan membaca Al-Qur'an.
- menurut imam malik dan imam syafi'i pahala puasa, hajji, dan membaca Al-Qur'an, ini tidak bisa dipindahkan kepada mayit.
- menurut imam abu hanifah dan imam ahmad bin hambal pahala tersebut dapat dipindahkan kepada mayit.
Imam Malik dan imam Syafi'i membuat hujjah dengan Qiyas, yaitu mengqiyaskannya dengan sholat, diqiyaskan dengan Qurbah yang berupa perbuatan badan, karena menurut asalnya untuk Qurbah perbuatan badani itu seorang pun tidak bisa mengganti orang lain pada masalah Qurbah perbuatan itu. karena pada dhohirnya sebagaimana ayat al qur'an yang berbunyi :
wa an laisa lil insani illa ma sa'a...
Artinya: ketahuilah...! Manusia tidak bisa mengambil manfa'at, kecuali amal yang telah dilakukan.
Jadi, apabila tidak melaksanakan tidak bisa mengambil manfa'at.
Dan karena sabda Nabi:
Idza mata ibnu adam, inqotho'a amaluhu illa min tsalatsin, shodaqotin jariyatin, au ilmin yuntafa'u bihi, au waladin sholihin yad'u lahu.
Artinya : Apabila anak adam itu mati maka putuslah amalnya, kecuali tiga perkara: yaitu shodaqoh jariyah (waqof) atau ilmu yang berman faat dan anak sholih yang mendo'akan anak adam itu.
Itulah sekelumit HUJJAHnya Imam Syafi'i dan Imam Malik.....
Sedangkan menurut pendapat Imam ibnu hanifah dan Imam Ahmad Bin Hambal, membuat hujah dengan qiyas, diqiyaskan dengan do'a. Karena kita sudah ijma' kalau do'a itu bisa sampai pada mayit. Jadi begitu juga membaca al-qur'an, keduanya adalah amal badani, dan karena dhohirnya sabda Nabi pada orang yang minta pendapat:
sholli lahuma ma'a sholatika, wa shum lahuma ma'a shoumika.
wallahu a'lamu bisshowab......
Tidak ada komentar:
Posting Komentar